Beberapa bulan yang lalu, polemik ‘Perda Syari’ah’ kembali menyeruak. Pemicunya adalah himbauan dari Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya bahwa perempuan dewasa yang dibonceng dengan sepeda motor oleh laki-laki muhrim, bukan muhrim, suami, maupun sesama perempuan, agar tidak duduk secara mengangkang (duek phang), kecuali dengan kondisi terpaksa (darurat). Himbauan ini resmi dan dinyatakan dengan surat edaran bernomor 002/2013.
Seperti sudah menjadi tradisi, saat muncul himbauan atau aturan yang mengatur norma masyarakat, apalagi dengan dibumbui oleh istilah Syari’ah, selalu muncul kelompok-kelompok yang menggempur habis-habisan peraturan tersebut. Tak jarang, wacana yang diangkat adalah syariat Islam–meskipun peraturan tersebut kadang tidak benar-benar berdasarkan pertimbangan syariat Islam–versus nilai-nilai HAM dan Toleransi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seringkali kita saksikan bahwa yang diperbincangkan dan kadang diperolok-olok oleh pembicara yang melakukan penolakan bukanlah Perda yang sedang dibicarakan, tetapi syariat Islamnya. Mereka menilai bahwa syariat Islam tidaklah tepat untuk diterapkan di Indonesia.
Namun demikian, pada dasarnya penerapan Syariat Islam bukanlah hal yang haram di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apalagi jika kita melihat dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila dimana sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Kalau mau jujur, siapapun pasti akan sepakat bahwa satu-satunya agama yang diakui di Indonesia dan ber-Ketuhanan Yang Maha Esa hanyalah Islam. “Ketuhanan Yang Maha Esa” bisa saja ditafsirkan sebagai “Tauhid” sebagaimana yang dikehendaki Ki Bagus Hadikusumo ketika harus menandatangani pencoretan kalimat “dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi para pemeluknya” pada butir pertama Piagam Jakarta pada tanggal 18 Agustus 1945. Kalau ini tafsirannya, semestinya negara ini adalah negara “Islam”, karena tidak ada istilah “tauhid” kecuali dalam Islam.
Sekali lagi, jika kita semua mau jujur melihat sejarah, perjuangan menuju kemerdekaan Indonesia hingga diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pada dasarnya selalu diwarnai dengan cita-cita penerapan syariat Islam oleh para pendiri bangsa. Buktinya adalah dengan dipertahankannya Piagam Jakarta saat diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Read More